MediaKasusNasional.Com.Dugaan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik di dapodik dengan siswa yang mengikuti proses pembelajaran di sekolah pada TK Pertiwi Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim media, jumlah siswa di tahun 2026 terdaftar 72 dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun sebelu tercatat 55 siswa di dapodik
Selain persoalan dugaan ketidaksesuaian data peserta didik, masyarakat juga menyoroti pelaksanaan program revitalisasi di TK Pertiwi Rantau Pandan yang pada tahun 2026 disebut menjadi salah satu lembaga penerima bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN.
Sorotan tersebut muncul karena adanya dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.
Sejumlah hal, mulai dari material yang digunakan hingga hasil pekerjaan, disebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pihak terkait tidak hanya melihat laporan administrasi, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi fisik bangunan serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pekerjaan revitalisasi harus benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang telah ditetapkan. Jangan sampai anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan sarana pendidikan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan anggaran, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan dokumen dan kondisi nyata di lapangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Bungo melalui bidang yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi, untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Kepala satuan pendidikan selaku pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan, bersama bendahara, diharapkan dapat memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk SPJ dan dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Kalau memang ada dugaan ketidaksesuaian, silakan diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Kami berharap semuanya transparan dan anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukan,” katanya.
Masyarakat menegaskan bahwa perhatian terhadap program revitalisasi tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bantuan pemerintah yang berasal dari APBN benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan serta menghasilkan sarana pendidikan yang layak bagi peserta didik.
Untuk itu, masyarakat meminta adanya pengawasan secara terbuka terhadap pelaksanaan maupun pertanggungjawaban program revitalisasi tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian, mereka berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan terkait kualitas pekerjaan dan pengelolaan anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak TK Pertiwi Rantau Pandan dan instansi terkait juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas informasi yang disampaikan masyarakat.(Tim)